2. Diwajibkan untuk memiliki rekening bank dengan atas nama Masjid atau Musala yang aktif untuk penyaluran bantuan tersebut.
3. Masjid atau Musala harus berada pada wilayah atau daerah yang terdampak pandemi Covid-19, seperti daerah yang menerapkan PPKM Level 4 atau PPKM Level 3.
Baca Juga: Jadi yang Terbesar di Papua Selatan, Masjid Raya Al Aqsa Mampu Tampung 5000 Jamaah
Setelah memenuhi beberapa syarat tersebut pengurus Masjid atau Musala dapat melakukan pendaftaran bantuan Kemenag ini. Untuk melakukan pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui link yang telah disediakan.
Berikut merupakan cara daftar bantuan dari Kemenag ini:
1. Dapat dilakukan melalui link resmi simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan
2. Kemudian Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen resmi tentang Masjid atau Musala yang akan didaftarkan.
3. Unggah dokumen permohonan bantuan yang ditujukan bagi Kementerian Agama atau Kemenag.
4. Unggah surat rekomendasi pada SIMAS yang dikeluarkan oleh Kemenag setempat atau sesuai domisili Masjid atau Musala.
5. Unggah surat fotocopy keputusan susunan kepengurusan.