Syarat dan Cara Daftar Bantuan Operasional bagi Masjid dan Musala dari Kemenag dengan Total Rp 6,9 Miliar

- 30 Agustus 2021, 15:35 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan cara daftar bantuan operasional Masjid dan Musala dari Kemenag.
ILUSTRASI - Syarat dan cara daftar bantuan operasional Masjid dan Musala dari Kemenag. /PIXABAY/Makalu

BERITA DIY - Simak syarat dan cara dapat bantuan operasional untuk beberapa Masjid dan Musala dalam program yang dilakukan oleh Kemenag.

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengeluarkan program bantuan operasional bagi Masjid dan Musala. Rencananya program ini akan menyasar keduanya pada daerah atau wilayah yang terdampak pandemi Covid-19.

Mengutip dari Kemenag.go.id, dalam program tersebut, Kemenag juga telah menganggarkan sejumlah dana untuk penyelenggaraan program ini, total anggaran yang ditetapkan mencapai Rp 6,2 Miliar.

Baca Juga: Pemerintah Bocorkan Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 Diumumkan, Punya Tanda Ini Pasti Lolos

Lebih lanjut jumlah anggaran tersebut nantinya akan dibagi pada Masjid dan Musala yang sudah melakukan pendaftaran dan dinyatakan berhak untuk mendapatkan bantuan operasional tersebut.

Nantinya bantuan operasional yang diberikan akan berbeda antara Masjid dengan Musala, bantuan yang akan diberikan untuk masjid mencapai Rp20 juta per Masjid, sedangkan untuk Musala akan mendapatkan Rp10 juta per Musala.

Bagi pengurus Masjid atau Musala yang akan mendaftarkan Masjid atau Musala tempat mereka, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar pemberian bantuan tepat sasaran.

Baca Juga: Profil Jusuf Hamka Penderma 1000 Masjid di Tanah Air: Pendidikan, Usia, Agama, Lengkap dengan Sumber Kekayaan

Berikut merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengurus yang ingin mendaftarkan Masjid atau Musala untuk mendapatkan bantuan dari Kemenag ini:

1. Masjid atau Musala yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid atau SIMAS yang telah diluncurkan oleh Kemenag beberapa waktu yang lalu.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x