Sebagai informasi, BLT UMKM atau Banpres BPUM merupakan salah satu program yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada tahun 2021 ini BLT UMKM diberikan ke 12,8 juta penerima dan hanya tersisa pencairan pada bulan Agustus 2021 dan 500 ribu penerima di September 2021.
Pelaku UKM yang mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang sudah pernah daftar, diusulkan, dan belum pernah dapat BLT UMKM 2021 sebelumnya.
Sebelumnya, pendaftaran BLT UMKM 2021 bisa dilakukan di kantor dinas koperasi dan UKM dengan melengkapi berbagai syarat berikut ini:
1. WNI dibuktikan dengan NIK KTP
2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan lampiran yang menjadi kesatuan saat mendaftar
3. Bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
4. Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat