Sebagai informasi, salah satu penyebab pendaftar Kartu Prakerja tidak lolos seleksi sehingga gagal dapat Rp3,55 juta adalah adanya ketidak sesuaian data yang diinput.
Sehingga harus benar-benar teliti dalam memasukkan data saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19.
Jika NIK KTP berbeda, pendaftar bisa lapor ke Dinas Pencatatan dan Kependudukan Sipil setempat.
Jika NIK KTP masih terdaftar sebagai siswa sekolah, maka bisa menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
Hal ini dikarenakan Kartu Prakerja Gelombang 19 tidak berlaku untuk siswa sekolah, warga yang berusia di bawah 18 tahun, dan Warga Negara Asing (WNA).
Lebih lanjut, untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19 ini, masyarakat wajib memiliki akun yang bisa dibuat di dashboard www.prakerja.go.id.
Jika belum memiliki akun bisa mendaftar menggunakan alamat email yang dimiliki dan memasukkan password.