Penerima Tahun Lalu Juga akan Dapat BSU, Cek BLT Subsidi Melalui WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

- 25 Agustus 2021, 10:10 WIB
ILUSTRASI - Cara cek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji lewat WhatsApp.
ILUSTRASI - Cara cek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji lewat WhatsApp. /Tangkap layar: bsu.kemnaker.go.id

Dengan besarnya jumlah target yang telah ditetapkan oleh Kemnaker tersebut dapat diharapkan dapat membantu sejumlah pekerja yang yang akan menerima bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji ini.

Bagi para pekerja atau buruh yang ingin melakukan pengecekan apakah namanya telah terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau belum terdapat berbagai cara yang telah ditetapkan oleh Kemnaker.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Bisa Cair ke Pemilik Rekening Bank Swasta? Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu cara mudah dan praktis untuk cek penerima bantuan BLT Subsidi Gaji ini adalah melalui aplikasi WhatsApp. Para pekerja yang akan melakukan pengecekan dapat mengirim pesan ke nomor 081380070175.

Berbagai informasi terkait BLT Subsidi Gaji dapat diterima melalui nomor WhatsApp tersebut, mulai dari informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi syarat penerima BSU, informasi klaim, dan pengaduan.

Selain itu, para pekerja juga akan mendapatkan informasi mengenai penerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU terkait informasi kepesertaannya.

Baca Juga: Tahap 2 BSU Sudah Masuk Rekening: Ini Alur Cek Status Subsidi Gaji, Cukup Pakai Data KTP di Web Berikut

Nantinya para penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta yang dibagi dalam 2 bulan. Sehingga tiap bulannya akan mendapatkan dana sejumlah Rp 500 ribu.

Sedangkan penyaluran bantuan ini nantinya akan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Namun bagi pekerja yang tak memiliki rekening tersebut akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker.

Demikianlah cara cek penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU melalui aplikasi WhatsApp yang bisa dilakukan oleh para pekerja yang akan menerima bantuan senilai Rp 1 juta itu.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x