Tak Ada Tanda Lolos di Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 18 di prakerja.go.id? Lakukan Ini Dapat Rp3,55 Juta

- 23 Agustus 2021, 19:49 WIB
ILUSTRASI: Tak ada tanda lolos di dashboard Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id 2021, buruan lakukan langkah ini agar dapat Rp3,55 juta.
ILUSTRASI: Tak ada tanda lolos di dashboard Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id 2021, buruan lakukan langkah ini agar dapat Rp3,55 juta. /Tangkapan layar: prakerja.go.id

Baca Juga: Cek Namamu! 2,2 Juta Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Tereliminasi, 800 Ribu Peserta Dapat 2 Pesan Lolos

Bagi yang tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Pemerintah menyarankan agar masyarakat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19. Begini caranya:

  • Buka browser internet di HP dan masukkan alamat website www.prakerja.go.id
  • Buat Akun terlebih dahulu menggunakan email
  • Setelah mempunyai akun, bisa langsung daftar 
  • Verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Berikutnya
  • Lengkapi data diri dan unggah foto KTP
  • Lakukan verifikasi nomor handphone, Klik Kirim
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP.
  • Klik Verifikasi.
  • Isi Pernyataan Pendaftar sampai selesai kemudian klik OK
  • Ikuti Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, klik Mulai Tes Sekarang
  • Pilih Gelombang yang diinginkan sesuai dengan domisili, lalu klik Gabung
  • Klik Ya, Gabung
  • Klik Saya Menyetujui

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Agustus 2021 Bisa Dapat Rp10 Juta! Cek Login Dashboard diwww.prakerja.go.id

UPDATE: Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Diumumkan, 800 Ribu Peserta Dapat Rp3,55 Juta! Cek Penerima Di Sini

Soal kapan Kartu Prakerja Gelombang 19 dibuka, PMO Kartu Prakerja belum mengumumkan. Namun yang pasti, pendaftaran dibuka tak lama usai pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 18.

Pendaftar Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha.

Namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal, tidak tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD.***

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x