Untuk saham, ustadz Khalid Basalamah menyatakan jika umat Islam boleh untuk berinvestasi saham, namun belio menyarankan untuk menengok kembali 3 poin di atas: sistem, perusahaan, dan produk.
Modal dari perusahaan yang sahamnya akan kita beli pun harus dilihat, halal atau haram. Dan ada akad yang jelas.
"Tapi kalo perusahaan itu melanggar 3 poin (sistem (modal), perusahaan, dan produk-red) misal produk perusahaan tersebut haram seperti jual rokok atau minuman keras, atau misalnya sistem perusahaan menggunakan sistem yang salah atau haram, ataupun kita tahu kalau perusahaan ini awalnya dibangun dari modal yang haram. Ini berarti salah satu saham yang hukumnya haram," jelas dari ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan lagi jika Nabi Muhammad melarang transaksi yang "mulamasah". Contoh transaksi mulamasah ini adalah ketika seseorang membeli barang, namun hanya menyentuhnya saja, tanpa mengeceknya.
Rasulullah SAW melarang transaksi atau investasi dengan tindakan malas untuk cek kebenaran produk atau tindakan yang disebut sebagai transaksi mulamasah.
"Sebagian ulama fiqih mengatakan, kalau misalnya ada dua toko jual baju, dan satu pedagang kehabisan stok baju yang ingin dibeli oleh pembeli. Kemudian dia meminjam stok baju ke kawan pedagangnya tanpa mengeceknya dan memperlihatkannya ke pembeli, pun pembeli tak mengeceknya lagi, ini disebut juga dengan transaksi mulamasah," ucap ustadz Khalid Basalamah mencontohkan.
Dari penjelasan ustadz Khalid Basalamah disimpulkan jika jual beli saham adalah diperbolehkan. Namun, barang atau jasa dari perusahaan yang menerbitkan saham bisa jadi haram.
Jika produk yang diperdagangkan perusahaan yang menerbitkan saham adalah jelas haram dalam hukum Islam. Misalnya produksi minuman keras, industri kasino, prostitusi, dan lain sebagainya.