3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Selasa, 10 Agustus 2021
Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak BNBP) adalah, SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Demikian tata cara dan syarat perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling.***