BERITA DIY - Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Sabtu, 21 Agustus 2021 akan tersaji di akhir artikel. Simak pula syarat dan biaya perpanjangan SIM.
Agar tak terjadi kerumunan, perpanjangan SIM dapat dilakukan di loket mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Salah satu Polda yang rajin mengadakan layanan SIM Keliling ialah Polda Metro Jaya, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 20 Agustus 2021, Simak Syarat dan Biaya
Setiap harinya, kepolisian menerbitkan jadwal di mana berhentinya mobil SIM Keliling. Biasanya, layanan SIM Keliling berhenti di tempat-tempat strategis.
Namun perlu diketahui, SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka tak dapat melakukan perpanjangan. Masa berlaku SIM telah habis hanya bisa diperbaiki dengan cara membuat SIM ulang.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM C Lengkap Terbaru Agustus 2021, Bisa Juga Pakai Cara Online
Dalam artikel ini, tersaji jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Berikut daftarnya:
1. Jakarta Timur
Lokasi: Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
2. Jakarta Selatan
Lokasi:
- Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
- Bawah Layang Transjakarta Jln M. Saidi Petukangan Jaksel
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
3. Jakarta Barat
Lokasi: LTC Glodok Jakbar
Waktu Pelayanan: 08.00 Wib s/d 14.00 WIB
4. Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM dapat disimak dalam daftar berikut:
1. Foto KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Selasa, 10 Agustus 2021
Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak BNBP) adalah, SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Demikian tata cara dan syarat perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling.***