Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 20 Agustus 2021, Simak Syarat dan Biaya

- 20 Agustus 2021, 09:20 WIB
ILUSTRASI - Mobil untuk pelayanan perpanjangan SIM Keliling.
ILUSTRASI - Mobil untuk pelayanan perpanjangan SIM Keliling. /Tangkap layar ntmcpolri.info

BERITA DIY - Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Jumat, 20 Agustus 2021 akan tersaji di akhir artikel. Simak pula syarat dan biaya perpanjangan SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen pentint yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.

SIM diterbitkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Bukan hanya diterbitkan, Polri di tiap satuan akan melayani pembuatan SIM hingga perpanjangan.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM C Lengkap Terbaru Agustus 2021, Bisa Juga Pakai Cara Online

Biasanya, selain di kantor, layanan perpanjangan SIM juga dibuka melalui layanan mobile seperti mobil SIM Keliling yang dibawa oleh polisi.

SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta, yang berada di bawah Polda Metro Jaya, hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan C saja.

Adapun jika masa berlaku telah habis, maka Anda harus membuat kembali SIM dengan mekanisme yang sama dengan membuat baru, yakni dari nol.

Baca Juga: Jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta pada Selasa, 17 Agustus 2021, Libur atau Tidak?

Dalam artikel ini, tersaji jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Berikut daftarnya:

Jakarta Timur-Mal Grand Cakung

Jakarta Selatan-Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Selatan-Jalan M. Saidi Petukangan

Jakarta Barat-Mal Citraland Grogol

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Rabu, 11 Agustus 2021: Berikut Daftar Lengkapnya

Jakarta Pusat-Kantor Pos Lapangan Banteng.

Loket akan dibuka pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.

Syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM dapat disimak dalam daftar berikut:

1. Foto KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Senin, 9 Agustus 2021: Berikut Daftar Lengkapnya

3. Bukti Cek Kesehatan.

Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak BNBP) adalah, SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Demikian tata cara dan syarat perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x