BERITA DIY – Berikut syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan jenis vaksin yang digunakan untuk ibu hamil.
Telah diketahui bahwa mulai tanggal 2 Agustus 2021 yang lalu Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Apa Saja Gejala dan Berapa Lama Masa Inkubasi Virus Corona atau Covid-19? Ini Penjelasannya
Upaya pemberian vaksin bagi ibu hamil ini merupakan usaha untuk menekan angka dari dampak Covid-19 hingga kematian, mengigat bahwa ibu yang sedang mengadung anak atau hamil beresiko tingga apabila terpapar Covid-19.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibu hamil dapat melakukan Vaksinasi Covid-19, berikut syarat yang harus dipenuhi yang dikutip oleh BERITA DIY dari berbagai sumber antara lain:
- Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.
- Tidak ada tanda-tanda preklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius.
- Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, Vaksinasi Covid-19 ditunda.
- Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
- Bagi ibu hamil dengan penyakit peyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit liver, penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
- Tidak sedang menjalani pengobatan untuk ganguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
- Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
- Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.
Vaksinasi bagi ibu hamil termasuk kedalam kriteria khusus. Jadi, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.