Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Jenis Vaksin yang Digunakan

- 19 Agustus 2021, 16:15 WIB
ILUSTRASI Ibu Hamil. Berikut syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan jenis vaksin yang digunakan untuk ibu hamil.
ILUSTRASI Ibu Hamil. Berikut syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan jenis vaksin yang digunakan untuk ibu hamil. /PIXABAY/tasha

BERITA DIY – Berikut syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan jenis vaksin yang digunakan untuk ibu hamil.

Telah diketahui bahwa mulai tanggal 2 Agustus 2021 yang lalu Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Apa Saja Gejala dan Berapa Lama Masa Inkubasi Virus Corona atau Covid-19? Ini Penjelasannya

Upaya pemberian vaksin bagi ibu hamil ini merupakan usaha untuk menekan angka dari dampak Covid-19 hingga kematian, mengigat bahwa ibu yang sedang mengadung anak atau hamil beresiko tingga apabila terpapar Covid-19.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibu hamil dapat melakukan Vaksinasi Covid-19, berikut syarat yang harus dipenuhi yang dikutip oleh BERITA DIY dari berbagai sumber antara lain:

  • Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.
  • Tidak ada tanda-tanda preklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online: Surabaya, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, dan DKI Jakarta Agustus 2021

  • Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, Vaksinasi Covid-19 ditunda.
  • Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit peyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit liver, penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  • Tidak sedang menjalani pengobatan untuk ganguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
  • Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
  • Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.

Baca Juga: Info Terbaru Rincian Harga Tes PCR dan Antigen Covid-19 di Kimia Farma, Resmi Turun Sesuai Intruksi Jokowi

Vaksinasi bagi ibu hamil termasuk kedalam kriteria khusus. Jadi, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x