Mekanisme Cara Dapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta Kemendikbudristek September 2021, Mahasiswa Wajib Tahu Syaratnya

- 19 Agustus 2021, 09:00 WIB
Nadiem Makarim selaku pemimpin  Kemendikbudristek mengancam sanksi perguruan tinggi jika tak adakan bantuan UKT 2021. Atau, memberi bantuan kepada mahasiswa yang tak sesuai syarat.
Nadiem Makarim selaku pemimpin Kemendikbudristek mengancam sanksi perguruan tinggi jika tak adakan bantuan UKT 2021. Atau, memberi bantuan kepada mahasiswa yang tak sesuai syarat. /Tangkap layar YouTube.com/Untirta Official

BERITA DIY - Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa senilai Rp2,4 juta dijadwalkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) cair pada September 2021 ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim pada 4 Agustus lalu saat konferensi pers umumkan perpanjangan bantuan UKT dan kuota internet untuk mahasiswa tahun ajaran 2021-2022.

Adapun mekanisme penyaluran yakni anggaran bantuan UKT 2021 sebanyak Rp745 miliar dibagi kepada seluruh perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk dicairkan kepada para mahasiswa yang membutuhkan.

Baca Juga: Golongan Mahasiswa Ini Dilarang Dapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta dari Kemdikbud Ristek

Besaran bantuan UKT untuk mahasiswa baru atau lama adalah Rp2,4 juta. Jika UKT mahasiswa yang dibantu lebih dari Rp2,4 juta, maka selisih uang akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Sebelum September 2021, Nadiem Makarim mengimbau agar mahasiswa yang merasa membutuhkan bantuan UKT, agar segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, agar nama mereka segera diajukan ke Kemendikbudristek.

Namun, ada persyaratan bagi mahasiswa yang akan mendapatkan bantuan UKT perguruan tinggi negeri atau swasta tersebut.

Baca Juga: Apa Itu KMMI Kemdikbud? Berikut Link dan Cara Daftar Course KMMI bagi Mahasiswa dan Keuntungannya

"Adapun bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," kata Nadiem Makarim, sebagaimana rilis tertulis, Rabu 18 Agustus 2021.

Dari laman Indonesia.go.id, tertanggal 14 Agustus 2021, mahasiswa yang ingin ajukan diri sebagai penerima bantuan UKT 2021 adalah yang sesuai dengan syarat yang diwajibkan oleh Kemendikbudristek.

Berikut adalah persyaratan penerima bantuan UKT mahasiswa yang cair September oleh Kemendikbudristek:

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan UKT untuk Mahasiswa Agar Dapat Bantuan Pembayaran Kuliah Rp2,4 Juta Tahun 2021

1. Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.

2. Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.

3. Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.

4. Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Akan Diperpanjang Mulai September 2021, Ini Syarat Mahasiswa Agar Dapat Bantuan Gratis

Jika sudah sesuai syarat penerima, cara agar mahasiswa bisa dapat bantuan UKT Kemendikbudristek, adalah sebagai berikut:

1. Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.

2. Setelah itu pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

3. Bila mahasiswa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada perguruan tinggi.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UKT Kemendikbud Rp 2,4 Juta dan Syarat Mahasiswa Agar Bisa Mencairkannya

Kemendikbudristek mengancam sanksi perguruan tinggi jika tak adakan bantuan UKT 2021. Atau, memberi bantuan kepada mahasiswa yang tak sesuai syarat.

Adapun mahasiswa yang tak bisa mendapatkan bantuan UKT 2021 Kemendikbudristek, ialah:

  • Mahasiswa penerima KIP Kuliah,
  • Mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi,
  • Mahasiswa yang keuangan keluarganya baik-baik saja sehingga tak sesuai dengan parameter yang diberikan oleh perguruan tinggi mengenai bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

Jika mahasiswa menemui penyimpangan bantuan UKT, mereka dapat mengadukannya melalui laman www.kemdikbud.lapor.go.id/.

Pihak Kemendikbudristek juga akan adakan sistem advokasi mengenai keringanan pembayaran UKT di lingkup perguruan tinggi.

Baca Juga: Cara Dapat Subsidi UKT Rp 2,4 Juta Bantuan Kemendikbud Ristek, 2 Golongan Mahasiswa Ini Tak Berhak Terima

Sementara itu, untuk mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menetapkan kebijakan keringanan pembayaran UKT.

Bentuk keringanan pembayaran UKT dari Kemenag ada 3 jenis, yakni pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur atau dicicil bagi perguruan tinggi yang mempunyai sistem keuangan badan layanan umum (BLU).

Berdasar dari laman resmi Kemenag, ada beberapa syarat mahasiswa mendapatkan keringanan UKT, yaitu dengan mengajukan ke pimpinan perguruan tinggi dengan menyertakan bukti:

  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.
  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UKT Kemendikbud Rp 2,4 Juta dan Syarat Mahasiswa Agar Bisa Mencairkannya

Demikian, mekanisme penyaluran dan syarat penerima bantuan UKT untuk mahasiswa senilai Rp2,4 juta dari Kemendikbudristek dan Kemenag.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x