Pengertian Childfree atau Keputusan Menikah Tanpa Memiliki Anak dan Pandangan Islam Mengenai Pernikahan

- 18 Agustus 2021, 13:05 WIB
Ilustrasi - Pengertian Childfree atau keputusan menikah tanpa memiliki anak dan pandangan Islam mengenai pernikahan yang baik dan benar.
Ilustrasi - Pengertian Childfree atau keputusan menikah tanpa memiliki anak dan pandangan Islam mengenai pernikahan yang baik dan benar. /PIXABAY/RitaE

Gita Savitri pun menjawab bahwa dalam kamus hidupnya tidak ada istilah tiba-tiba dikasih. Ia pun secara tegas mengatakan keputusannya untuk tidak memiliki anak atau Childfree sudah bulat.

“Di kamus idup gw, “tiba-tiba dikasih” is very unlikely. Menurutku, lebih gampang gak punya anak daripada punya anak karena banyak banget hal preventif yang bisa dilakukan untuk tidak punya,” ujarnya.

Baca Juga: Tanda-tanda Hamil Anak Laki-laki dan Perempuan yang Banyak Dipercaya Orang

Lantas apakah sebenarnya Childfree itu dan bagaimana pula pandangan Islam mengenai pernikahan? Berikut penjelasan lengkapnya yang dikutip BERITA DIY dari berbagai sumber,

Chidlfree bisa diartikan sebagai keputusan pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak, baik itu anak kandung maupun anak angkat. Keputusan ini diambil secara sadar dan bukan dikarenakan ada masalah yang membuat pasangan suami istri tidak bisa memiliki anak.

Istilah Childfree sudah ada sejak akhir abad 20 dan berkembang luas ke seluruh dunia bersamaan dengan berkembangnya paham Liberalisme di seluruh penjuru dunia. Bagi warga negara Eropa atau Amerika, keputusan untuk Childfree bukan hal asing. Namun keputusan ini menjadi kontroversial di Indonesia.

Baca Juga: Hari Susu Sedunia: 5 Manfaat Minum Susu untuk Anak dalam Usia Pertumbuhan

Dikutip dari situs NU, terdapat banyak alasan yang melatarbelakangi pasangan suami istri untuk Childfree atau tidak memiiliki anak. Diantaranya adalah kekhawatiran genetik, finansial, lingkungan dan mental yang tidak siap menjadi orang tua.

Islam sendiri tidak secara spesifik mengatur tentang Childfree atau keputusan menikah tanpa memiliki anak. Namun terdapat sejumlah sumber rujukan mengenai pernikahan yang dijelaskan dalam sejumlah kitab oleh para Ulama.

Salah satu ulama besar Islam, Imam as-Sarkhasi pernah menuliskan mengenai pernikahan dalam Islam. Tulisan ini terdapat dalam kitab al-Mabsuth jus IV yang berbunyi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah