Kuota Terbatas! Penuhi Syarat dan Berkas Ini untuk Daftar BPUM di Dinas Koperasi dan UKM, Dapat Rp1,2 Juta

- 18 Agustus 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi - Kuota terbatas! penuhi syarat dan bawa berkas ini untuk daftar BPUM di Dinas Koperasi dan UKM dapat Rp1,2 juta.
Ilustrasi - Kuota terbatas! penuhi syarat dan bawa berkas ini untuk daftar BPUM di Dinas Koperasi dan UKM dapat Rp1,2 juta. /Unsplash/Mufid Majnun

BERITA DIY – Kuota terbatas! Penuhi syarat dan bawa berkas ini untuk daftar BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM. BLT UMKM Rp1,2 juta pasti cair.

Kemenkop UKM masih menyalurkan bantuan bagi UMKM sampai bulan September. Namun kuota penerima bantuan BPUM terbatas. Hanya 3 juta UMKM saja yang bisa dapat BLT Rp1,2 juta sampai bulan September.

Salah satu cara yang harus dilakukan agar berkesempatan mendapat bantuan UMKM atau BPUM adalah dengan mendaftarkan diri. Anda bisa daftar melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota sesuai wilayah domisili.

Baca Juga: NIK Tak Lolos di Link Eform BRI Sebagai Penerima BPUM, Ada Solusi untuk Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Apabila sudah daftar BPUM, nantinya nama Anda akan masuk daftar penerima BLT UMKM dan terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id. Anda bisa mencairkan bantuan melalui bank BRI jika nama muncul di eform.bri.co.id, sedangkan nama yang muncul di banpresbpum.id bisa mencairkan bantuan UMKM Rp1,2 juta di bank BNI.

Namun sebelum daftar BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM, ada sejumlah syarat yang harus Anda perhatikan. Pasalnya jika tidak memenuhi syarat, maka Anda dipastikan tidak akan dapat BLT UMKM Rp1,2 juta meskipun sudah daftar.

Berikut syarat lengkap dapat BPUM:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki usaha mikro atau UMKM.
  • Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lain.
  • Memiliki NIB, SKU atau IUMK.
  • Bukan merupakan ASN.
  • Bukan anggota TNI.
  • Bukan anggota Polri.
  • Bukan karyawan BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Tanda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan BPUM, Cek Melalui Laman Resmi BRI dan BNI

Apabila Anda memnuhi syarat di atas, maka Anda bisa segera daftar BPUM di Dinas Koperasi dan UKM di wilayah domisili.

Sebelum daftar, Anda perlu mempersiapkan berkas pendaftaran yang diperlukan yakni:

  • KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
  • KK atau Kartu Keluarag.
  • Surat keterangan kepemilikan usaha (NIB, SKU atau IUMK) bawa salah satu yang dimiliki.

Baca Juga: Tanda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan BPUM, Cek Melalui Laman Resmi BRI dan BNI

Langkah dan cara daftar BPUM di Dinas Koperasi dan UKM adalah sebagai berikut:

  • Datang ke Dinas Koperasi dan UKM wilayah domisili.
  • Bawa berkas KTP, KK, dan surat kepemilikan usaha.
  • Isi formulir yang disediakan.
  • Pendaftaran selesai.
  • Berkas pendaftaran akan diverifikasi di tingkat daerah, provinsi hingga pusat.
  • Penentuan lolos atau tidaknya Anda sebagai penerima BPUM ditetapkan oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Meski Nomor eKTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BPUM di Eform BRI Tahap 3, Begini Caranya

Apabila Anda lolos, maka Anda akan dihubungi oleh pihak terkait seperti bank penyalur atau Dinas Koperasi dan UKM melalui SMS.

Anda bisa mengetahui apakah pendaftaran BPUM lolos atau tidak melalui cara cek daftar peneirma BLT UMKM.

Hingga saat ini, cara cek daftar penerima BPUM hanya bisa dilakukan melalui dua cara yakni melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

Eform.bri.co.id adalah link cek daftar penerima BPUM BRI, sementara banpresbpum.id adalah link cek daftar penerima BPUM BNI.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah