Kuota Terbatas! Penuhi Syarat dan Berkas Ini untuk Daftar BPUM di Dinas Koperasi dan UKM, Dapat Rp1,2 Juta

- 18 Agustus 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi - Kuota terbatas! penuhi syarat dan bawa berkas ini untuk daftar BPUM di Dinas Koperasi dan UKM dapat Rp1,2 juta.
Ilustrasi - Kuota terbatas! penuhi syarat dan bawa berkas ini untuk daftar BPUM di Dinas Koperasi dan UKM dapat Rp1,2 juta. /Unsplash/Mufid Majnun

Sebelum daftar, Anda perlu mempersiapkan berkas pendaftaran yang diperlukan yakni:

  • KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
  • KK atau Kartu Keluarag.
  • Surat keterangan kepemilikan usaha (NIB, SKU atau IUMK) bawa salah satu yang dimiliki.

Baca Juga: Tanda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan BPUM, Cek Melalui Laman Resmi BRI dan BNI

Langkah dan cara daftar BPUM di Dinas Koperasi dan UKM adalah sebagai berikut:

  • Datang ke Dinas Koperasi dan UKM wilayah domisili.
  • Bawa berkas KTP, KK, dan surat kepemilikan usaha.
  • Isi formulir yang disediakan.
  • Pendaftaran selesai.
  • Berkas pendaftaran akan diverifikasi di tingkat daerah, provinsi hingga pusat.
  • Penentuan lolos atau tidaknya Anda sebagai penerima BPUM ditetapkan oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Meski Nomor eKTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BPUM di Eform BRI Tahap 3, Begini Caranya

Apabila Anda lolos, maka Anda akan dihubungi oleh pihak terkait seperti bank penyalur atau Dinas Koperasi dan UKM melalui SMS.

Anda bisa mengetahui apakah pendaftaran BPUM lolos atau tidak melalui cara cek daftar peneirma BLT UMKM.

Hingga saat ini, cara cek daftar penerima BPUM hanya bisa dilakukan melalui dua cara yakni melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

Eform.bri.co.id adalah link cek daftar penerima BPUM BRI, sementara banpresbpum.id adalah link cek daftar penerima BPUM BNI.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah