Sebelum daftar, Anda perlu mempersiapkan berkas pendaftaran yang diperlukan yakni:
- KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
- KK atau Kartu Keluarag.
- Surat keterangan kepemilikan usaha (NIB, SKU atau IUMK) bawa salah satu yang dimiliki.
Baca Juga: Tanda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan BPUM, Cek Melalui Laman Resmi BRI dan BNI
Langkah dan cara daftar BPUM di Dinas Koperasi dan UKM adalah sebagai berikut:
- Datang ke Dinas Koperasi dan UKM wilayah domisili.
- Bawa berkas KTP, KK, dan surat kepemilikan usaha.
- Isi formulir yang disediakan.
- Pendaftaran selesai.
- Berkas pendaftaran akan diverifikasi di tingkat daerah, provinsi hingga pusat.
- Penentuan lolos atau tidaknya Anda sebagai penerima BPUM ditetapkan oleh Kemenkop UKM.
Apabila Anda lolos, maka Anda akan dihubungi oleh pihak terkait seperti bank penyalur atau Dinas Koperasi dan UKM melalui SMS.
Anda bisa mengetahui apakah pendaftaran BPUM lolos atau tidak melalui cara cek daftar peneirma BLT UMKM.
Hingga saat ini, cara cek daftar penerima BPUM hanya bisa dilakukan melalui dua cara yakni melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Eform.bri.co.id adalah link cek daftar penerima BPUM BRI, sementara banpresbpum.id adalah link cek daftar penerima BPUM BNI.***