Menilik rilis pers yang diberi saat pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18, terdapat sejumlah syarat bagi seseorang untuk mendaftar program pemerintah berupa pelatihan dengan insentif total Rp3,55 juta ini, yakni:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi virus corona.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
7 langkah mudah ikut Kartu Prakerja Gelombang 18
Untuk yang masih kesulitan atau bingung dalam pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 18, Anda bisa mengikuti langkah-langkah ini:
1. Tahap pendaftaran: Daftar dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.
2. Tahap seleksi: Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
3. Tahap pilih pelatihan: Pilih pelatihan yang kamu minati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Ini Cara Registrasi Mudah Melalui Browser HP
4. Tahap ikuti pelatihan: Selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.