“Kemudian jumlah pemohon juga akan kami batasi, untuk layanan yang berada di kawasan Zona Merah, maksimal hanya boleh 25 persen pemohon dari kapasitas normal. Sementara untuk di luar kawasan Zona Merah, maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” terang AKBP. Arief Budiman SH., SiK dilansir dari Twitter @TMCPoldaMetroJaya.
Biaya dan Syarat
Adapun syarat yang harus dipersiapkan adalah Fotoy Copy yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, dan Bukti Cek Kesehatan.
Kemudian, biaya melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIMLING telah diatur sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Proses penerbitan SIM baru tidak akan mengalami kendala jika persyaratan sudah disiapkan dengan lengkap. Selanjutnya, silahkan langsung mendatangi lokasi SIM Keliling berikut ini sesuai dengan wilayah terdekat Anda.
Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM C1 dan C2 Terbaru, Berlaku Mulai Agustus 2021
Itulah Informasi lengkap terkait jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta per tanggal 17 Agustus 2021. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Informasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Perhatikan dengan cermat jam operasional dan syarat-syarat yang dibutuhkan agar anda tidak terlewat dalam mengurus perpanjang SIM anda.***