Nah, berikut ini daftar empat karyawan yang tidak ditransfer BSU subsidi gaji Rp 1 juta:
1. Karyawan bukan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2021.
2. Karyawan tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang sesuai Permenaker No 16 Tahun 2021.
3. Karyawan memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bagi wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Jika melebihi itu maka karyawan tidak dapat subsidi gaji Rp 1 juta.
Kamu bukan termasuk empat karyawan tersebut? Yuk, segera cek penerima BLT subsidi gaji di link resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.