BERITA DIY - Panitia Kartu Prakerja sampai hari ini belum mengumumkan pembukaan gelombang 18. Meski begitu, calon peserta sudah bisa melakukan pendaftaran akun di www.prakerja.go.id.
Ketika nanti Kartu Prakerja gelombang 18 sudah dibuka, akun yang sudah dibuat tersebut digunakan untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18 di prakerja.go.id.
Sebelumnya membuat akun, calon peserta wajib mengetahui syarat menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 18.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Agustus? Ini Cara Daftar Akun untuk Dapat Insentif Rp3,55 Juta
Syarat Daftar Kartu Prakerja gelombang 18
1. WNI
2. Mempunyai KTP
3. Berusia minimal 18 tahun