2. Pekerja penerima upah atau gaji
3. Memiliki upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta
4. Karyawan/pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Selain karyawan di wilayah PPKM Level 4 atau Level 3, penerima BSU tahun ini diutamakan karyawan/pekerja yang bekerja di sektor-sektor berikut ini:
1. Sektor usaha industri barang konsumsi
2. Sektor usaha transportasi
3. Sektor aneka industri
4. Properti dan real estate
5. Sektor perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan