Syarat Terbaru Naik Kereta Api dan Pesawat Terbang Selama PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

- 11 Agustus 2021, 19:05 WIB
ILUSTRASI - Syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbang pada PPKM hingga 16 Agustus 2021.
ILUSTRASI - Syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbang pada PPKM hingga 16 Agustus 2021. /PIXABAY/juliaorige

BERITA DIY - Beberapa syarat terbaru bagi penumpang transportasi kereta api dan pesawat terbang yang diberlakukan selama PPKM hingga 16 Agustus 2021 bagi para calon penumpang.

Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakukan PPKM sampai 16 Agustus 2021. Hal ini juga berpengaruh pada syarat bagi masyarakat yang akan menggunakan kereta api dan pesawat terbang.

Oleh sebab itu, ketahui syarat terbaru bagi perjalanan naik kereta api dan pesawat terbang baik dalam negeri maupun luar negeri yang dapat Anda ketahui melalui artikel ini.

Baca Juga: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 2 dan Level 3, Mulai dari Jarak Minimal hingga Jumlah Murid

Sebagai tindak lanjut dari perpanjangan peraturan PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, juga terdapat aturan yang mengatur syarat perjalanan menggunakan kereta api maupun pesawat terbang.

Aturan yang mengatur syarat untuk penumpang kereta api dan pesawat terbang itu diatur dalam Surat Edaran (SE) No 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Pejalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Penangan Covid-19.

Selain itu, juga terdapat aturan yang mengatur syarat bagi orang yang akan melakukan perjalanan luar negeri atau internasional yang tertuang dalam SE No 18 Tahun 2021.

Baca Juga: Aturan Terbaru Perjalanan Jarak Jauh Darat, Laut dan Udara Selama PPKM 10-16 Agustus 2021

Lebih lanjut untuk syarat perjalanan udara menggunakan pesawat terbang terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para calon penumpang.

Bagi calon penumpang yang akan menggunakan moda transportasi pesawat terbang dalam pulau Jawa-Bali harus menyertakan kartu vaksin. Untuk yang telah melakukan vaksin secara lengkap, syarat yang harus dilakukan adalah dengan tes Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Sementara itu, bagi calon penumpang yang baru melaksanakan vaksin dosis 1, wajib melakukan RT-PCR yang berlaku 2x24 jam. Sedangkan untuk syarat perjalanan internasional harus mencantumkan NIK pada tiket dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 Terbaru Hingga 16 Agustus 2021

Beberapa aturan juga harus dilakukan oleh para calon penumpang dengan menggunakan moda tranportasi kereta api pada masa PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus ini.

Hampir sama seperti perjalanan menggunakan pesawat terbang, para penumpang kereta api juga harus menunjukkan surat vaksin sebagai syarat utama melakukan perjalanan.

Selain harus menunjukkan kartu vaksin, para penumpang kereta api juga diwajibkan untuk telah melakukan minimal vaksin dosis satu dan juga tes RT-PCR 2x24 jam atau melakukan tes Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Baca Juga: Daftar Tempat Umum yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin saat PPKM 2021 Terbaru

Pemberlakuan aturan ini secara resmi telah dimulai pada 11 Agustus 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. Nantinya aturan ini akan dievaluasi secara berkala oleh peihak-pihak terkait.

Evaluasi aturan perjalanan kereta api dan pesawat terbang ini nantinya akan berdasar dengan data yang didapatkan di lapangan serta perkembangan terkini terkait dampak aturan terhadap pencegahan penularan kasus Covid-19.

Demikianlah aturan-aturan terbaru yang mengatur tentang perjalanan yang akan dilakukan menggunakan pesawat terbang maupun kereta api.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x