- Bulan Agustus 2021 kuota 1 juta penerima
- Bulan September 2021 kuota 500 ribu penerima
Sementara itu, jika tidak terdaftar sebagai penerima, masyarakat bisa daftar BLT UMKM di kantor dinas koperasi dan UKM di kabupaten/kota terdekat jika masih dibuka.
Sedangkan pelaku usaha mikro yang menjadi nasabah PNM Mekaar bisa menghubungi account officer-nya untuk mendaftar bantuan ini.
Berikut syarat untuk daftar bantuan BLT UMKM agar KTP terdaftar di eform BRI Tahap 3 atau Banpres BPUM PNM Mekaar BNI:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Sedangkan beberapa data yang harus dipersiapkan untuk daftar BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap
- Alamat Tempat Tinggal
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca Juga: Cara Ambil Nomor Antrean Penerima BPUM UMKM Rp 1,2 Juta agar Tak Perlu Antre Saat Ambil Bantuan
Setelah mendaftar, pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS jika dinyatakan sebagai penerima dan memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan.
Setelah itu, pelaku usaha mikro bisa cek KTP secara online di eform BRI Tahap 3 atau login banpres BPUM PNM Mekaar BNI di banpresbpum.id untuk mengetahui apakah benar-benar mendapatkan bantuan ini atau tidak.