Berikut syarat lengkap untuk dapat BLT Subsidi Gaji:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan KTP;
- Peserta aktif dan telah melunasi BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021;
- Mempunyai gaji maksimal sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Jika memenuhi kriteria, maka karyawan bisa meminta HRD untuk mendaftarkan ke BPJamsostek agar dapar Subsidi Gaji. Sementara proses pencairan bakal dilakukan usai BPJS Ketenagakerjaan selesai melakukan proses cleansing data pekerja.
Berikut ini cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta
- Cek Kolom Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
- Masukkan NIK KTP, Nama, dan Tanggal Lahir
- Isikan recaptcha dan klik lanjutkan
Dikutip dari keterangan resminya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa saat ini pihakya tengah menyerahkan secara bertahap data pekerja penerima BSU kepada Kemnaker selaku pelaksana teknis BSU.
Anggoro menambahkan, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 1 juta data peserta BSU tahap pertama pada Jumat, 30 Juli 2021.
Menurutnya, sebanyak 1 juta data peserta itu telah siap menerima penyaluran dana BSU tahap pertama dari Kemnaker.
Sedangkan berdasar keterangan Kemnaker, BSU BPJS Ketenagakerjaan bakal diupayakan untuk mulai ditransfer pada Agustus 2021 ini.***