“Jadi memang kemarin dilakukan pemadanan data dan ada beberapa kendala teknis, sehingga baru dapat dilakukan pencairan pada 6 Agustus,” jelas Premi Lasari selaku Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta seperti dikutip dari ANTARANEWS, Jumat, 6 Agustus 2021.
Selain KLJ, bansos anak KAJ, dan bansos penyandang Disabilitas KPDJ juga mulai cair ke bank DKI untuk tahap 2 ini dengan rincian besaran sebagai berikut:
- KLJ: Rp600 ribu per bulan atau Rp1,8 juta per tahap
- KAJ dan KPDJ: Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu per tahap
Program KLJ merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lansia.
Adapun yang berhak dapat bansos lansia Rp1,8 juta dari KLJ DKI Jakarta tersebut yaitu:
- Warga DKI Jakarta
- Berusia 60 tahun ke atas
- Kondisi status sosial ekonomi rendah, terlantar secara fisik maupun ekonomi
- Terdaftar dalam DTKS
- Bagi lansia yang tidak terdaftar di DTKS namun memenuhi kriteria penerima KLJ, bisa diusulkan melalui Kelurahan masing-masing
Pendaftaran program KLJ, KAJ, KPDJ juga dapat dilakukan melalui sistem FMOTM DKI Jakarta jika pendaftaran sudah dibuka.
Sementara bansos Rp1,8 juta untuk KLJ tersebut dapat dicek secara langsung melalui ATM bank DKI masing-masing penerima.***