BERITA DIY – Bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1,8 juta untuk lansia sudah mulai cair ke bank DKI kepada warga DKI Jakarta yang memenuhi kriteria penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Mulai 6 Agustus 2021, lansia di wilayah DKI Jakarta yang sudah terdata sebagai penerima KLJ akan mendapatkan bansos Rp1,8 juta yang cair langsung ke bank DKI.
Kabar baik tersebut disampaikan melalui laman Instagram resmi @dinsosdkijakarta, bahwa KLJ dan dua jenis bansos lainnya akan cair mulai 6 Agustus 2021.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan mencairkan dana bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 2, Jumat, 6 Agustus 2021,” terang pihak Dinsos dalam unggahan, Jumat, 6 Agustus 2021 tersebut.
Adapun pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ pada 6 Agustus 2021 tersebut yaitu merupakan pencairan di tahap 2, di mana periode penyalurannya mulai bulan April, Mei, dan Juni 2021.
Sebanyak 78.169 lansia yang telah memenuhi kriteria akan menjadi penerima bansos KLJ Rp1,8 juta tersebut.
Nominal Rp1,8 juta berasal dari akumulasi yang didapat pada pencairan tahap 2, di mana besaran bansos KLJ untuk satu bulan yaitu Rp600 ribu.
Sebelumnya, KLJ untuk lansia dan dua bansos lainnya tersebut diperkirakan akan cair pada Juli 2021, namun terjadi kendala teknis yang menyebabkan bansos Rp1,8 juta tersebut cair ke bank DKI mulai Jumat, 6 Agustus 2021.
“Jadi memang kemarin dilakukan pemadanan data dan ada beberapa kendala teknis, sehingga baru dapat dilakukan pencairan pada 6 Agustus,” jelas Premi Lasari selaku Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta seperti dikutip dari ANTARANEWS, Jumat, 6 Agustus 2021.
Selain KLJ, bansos anak KAJ, dan bansos penyandang Disabilitas KPDJ juga mulai cair ke bank DKI untuk tahap 2 ini dengan rincian besaran sebagai berikut:
- KLJ: Rp600 ribu per bulan atau Rp1,8 juta per tahap
- KAJ dan KPDJ: Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu per tahap
Program KLJ merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lansia.
Adapun yang berhak dapat bansos lansia Rp1,8 juta dari KLJ DKI Jakarta tersebut yaitu:
- Warga DKI Jakarta
- Berusia 60 tahun ke atas
- Kondisi status sosial ekonomi rendah, terlantar secara fisik maupun ekonomi
- Terdaftar dalam DTKS
- Bagi lansia yang tidak terdaftar di DTKS namun memenuhi kriteria penerima KLJ, bisa diusulkan melalui Kelurahan masing-masing
Pendaftaran program KLJ, KAJ, KPDJ juga dapat dilakukan melalui sistem FMOTM DKI Jakarta jika pendaftaran sudah dibuka.
Sementara bansos Rp1,8 juta untuk KLJ tersebut dapat dicek secara langsung melalui ATM bank DKI masing-masing penerima.***