3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Rutin membayar iuran hingga Juni 2021
5. Bekerja di sektor yang terdampak PPKM, yakni:
- industri barang konsumsi,
- transportasi,
- aneka industri,
- properti dan real estate,
- perdagangan
- jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
6. Berada di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3, yang telah ditetapkan oleh Kemnaker
7. Jika wilayah tempat karyawan bekerja berada di Level 4 dan 3 memiliki batas gaji di atas 3,5 juta, maka batasan yang digunakan adalah UMR wilayah tersebut.
Lantas, bagaimana cara lapor jika karyawan yang merasa memenuhi syarat namun tidak masuk daftar penerima BSU Subsidi Gaji ini?
Berikut cara lapor jika memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta per orang:
- Lapor ke manajemen atau HRD perusahaan
- Lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat