Tapi, tentu saja ada kriteria karyawan yang bisa memperoleh bansos di masa pandemi tersebut. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, yang diteken Menaker Ida pada 28 Juli 2021.
Nah, kriteria penerima bantuan subsidi gaji 2021 adalah:
- Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
- Karyawan penerima upah/gaji.
- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
- Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
- Diutamakan untuk karyawan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).