Dalam masa sanggah, nantinya instansi akan memberikan tanggapan dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum serta khusus pelamar CASN.
Perlu dicatat, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar CPNS dan PPPK 2021.
Apabila alasan sanggahan diterima, Panselnas akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Untuk mengajukan sanggahan tersebut, pelamar CPNS atau PPPK 2021 diminta mengajukan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi atau sesuai jadwal masa sanggah.
Baca Juga: Nilai Ambang Batas Tes CPNS 2021 Semua Formasi Lengkap dengan Bocoran Jumlah Soal, TWK, TIU, dan TKP
Pelamar CPNS atau PPPK 2021 yang lolos administrasi masuk (log in) ke situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Pelamar CPNS atau PPPK 2021 harus menjelaskan secara runut kronologi dari sanggahan tersebut. Kemudian mengunggah bukti dukung yang diperlukan. Dengan adanya bukti tersebut maka panitia seleksi instansi akan kembali melakukan verifikasi.
Itulah cara sanggah yang diinformasikan BKN, bisa lewat website https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, bagi pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang tak lolos seleksi administrasi.***