Apa Itu Obat Gammaraas yang Disebut untuk Terapi Covid-19? Ini Penjelasan, Kegunaan, Harga, dan Efek Samping

- 29 Juli 2021, 20:30 WIB
ILUSTRASI - Gammaraas diberikan dengan cara injeksi melalui infus pasien Covid-19 yang berada dalam pengawasan dokter.
ILUSTRASI - Gammaraas diberikan dengan cara injeksi melalui infus pasien Covid-19 yang berada dalam pengawasan dokter. /PIXABAY/stux

Gammaraas dalam 1 vial terdiri dari 50 ml. Sebenarnya, obat ini bukanlah produk baru. Pasalnya, Gammaraas sendiri sebelumnya telah digunakan untuk penyakit tertentu.

Diketahui umumnya obat Gammaraas diberikan untuk penderita yang sedang menjalani Intravenous Immunoglobulin (IVIG), Terapi IVIG bertujuan untuk menghindari gangguan antibodi, membantu tubuh merespons transplantasi organ dan sumsum tulang, serta membantu Orang Dengan Autoimun (ODAI), seperti penyakit Kawasaki.

Baca Juga: Cara Dapat Obat Gratis untuk Pasien Isoman Covid-19, Simak Alur Lengkap Telemedicine di Sini

Sementara itu, terapi IVIG pada pasien Covid-19 adalah bagi mereka yang telah mencapai gejala berat hingga kritis dan membutuhkan pertolongan ekstra. Meski telah mengantongi izin WHO, penelitian tentang efektivitas Gammaraas masih minim dan perlu ditindaklanjuti.

Gammaraas yang berbentuk cairan ini bukan untuk diminum, melainkan diberikan kepada pasien melalui injeksi infus. Diharapkan antobodi di dalam tubuh semakin bertambah usai pasien menerima injeksi Gammaraas.

Besaran harga obat Gammaraas

Gammaraas bukanlah obat yang murah. Pasalnya, Gammaraas diperkirakan dibanderol dengan harga mulai Rp3 jutaan per vial. Sementara itu, pasien membutuhkan lebih dari satu vial untuk penanganan yang lebih maksimal.

Baca Juga: Syarat Pasien Isoman Covid-19 Dinyatakan Sembuh dan Bebas dari Isolasi Mandiri

Karena Gammaraas dan dua obat lainnya termasuk dalam obat-obatan keras, maka itu tidak bisa digunakan di rumah dan secara pribadi dan sembarangan. Menteri Budi mengingatkan Gammaraas digunakan hanya dengan resep dan penanganan dari dokter.

"Untuk tiga obat seperti Gammaraas, Actemra, dan Remdesivir itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Jadi tolong biarkan obat-obatan ini dikonsumsi/digunakan sesuai dengan prosedurnya," tegas Budi sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x