2. Jika masih dibuka, hubungi dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota
3. Jika pendaftaran bisa dilakukan secara online, mintalah link pendaftaran
4. Isi data di link pendaftaran tersebut dengan lengkap dan bisa dilakukan melalui HP
5. Namun jika tidak membuka pendaftaran secara online, daftarlah secara offline atau langsung ke dinas tersebut
Pendaftaran BLT UMKM di berbagai daerah masih bisa dilakukan untuk mencukupi kuota nasional hingga 3 juta penerima.
Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar BLT UMKM, baik secara offline maupun online dengan mengunggahnya di link pendaftaran saat daftar dari HP adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopiannya
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopiannya
- Surat Keterangan Usaha (SKU) beserta fotokopiannya