Persiapkan Diri, BPUM Tahap 2 Cair Lagi Pekan Depan! Ini Syarat Daftar BPUM Tahap 3 dan Cek Penerima BLT UMKM

- 31 Juli 2021, 14:03 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) saat menyerahkan BPUM kepada pelaku UMKM di Istana pada Jumat 30 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (kiri) saat menyerahkan BPUM kepada pelaku UMKM di Istana pada Jumat 30 Juli 2021. /ANTARA FOTO/LUKAS/ANTARA FOTO

Berikut ini syarat pengajuan usaha:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Syarat dokumen/data yang harus dibawa dan diisi saat pengajuan di Dinas Koperasi dan UKM:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x