2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Klik cari
4. Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM PNM Mekaar 2021.
Besaran BPUM yang akan disalurkan kepada UMKM sebesar Rp1,2 juta. Bagi UMKM yang sudah pernah menerima BLT UMKM di periode sebelumnya, tidak akan mendapatkan lagi di periode ini.
Meski sudah dalam proses pencairan, beberapa daerah berencana membuka kembali pendaftaran BPUM tahap 3 tahun 2021 salah satunya di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko membuka pendaftaran BPUM Tahap 3 tahun 2021 berdasarkan surat Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah RI nomor: B-601/Dep.2/VII/2021.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Herlian, mengatakan pihaknya telah memberitahukan kepada seluruh kepala desa untuk dapat mengusulkan pelaku UMKM di dinas ini.
Kemudian instansinya telah meminta kepada semua camat di daerah ini untuk meneruskan informasi terkait pembukaan pendaftaran BPUM Tahap 3 tahun ini bagi pelaku UMKM yang terdampak COVID-19.
Cara daftar untuk dapat BPUM tahap 3 yakni dengan cara mengajukan usaha ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat.