2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Selain itu, kepemilikan UMKM juga bisa dibuktikan dengan memiliki dokumen seperti Surat Keterangan Usaha (SKU), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), dan Nomor Izin Berusaha (NIB).
Jika sudah merasa memenuhi syarat, pendaftar BLT UMKM bisa cek online daftar penerima bantuan BPUM di eform BRI Tahap 3 melalui link eform.bri.co.id/bpum, dengan cara berikut:
1. Masuk ke halaman web eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
3. Klik tombol "Proses Inquiry"
Jika sudah selesai, penerima bantuan ini bisa memesan atau reservasi antrean untuk mencairkan bantuan ini di bank.
Proses reservasi ini tetap dilakukan di eform BRI Tahap 3 dengan memilih nama provinsi hingga kabupaten/kota sesuai domisili.