Adapun untuk perjalanan KA Lokal hanya berlaku bagi perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Apabila pelanggan tidak memenuhi kriteria perjalanan, Joni menuturkan bahwa pelanggan tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
Hal ini karena KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.***