Syarat Terbaru Naik KRL Selama PPKM Level 4 yang Berlaku Hingga 2 Agustus Mendatang

- 27 Juli 2021, 19:03 WIB
ILUSTRASI - Syarat perjalanan KRL selama PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
ILUSTRASI - Syarat perjalanan KRL selama PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang. /PIXABAY/ Pixel2013

Adapun untuk perjalanan KA Lokal hanya berlaku bagi perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Apabila pelanggan tidak memenuhi kriteria perjalanan, Joni menuturkan bahwa pelanggan tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

Hal ini karena KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x