Baca Juga: Sudah Terdaftar PIP tetapi Bingung Cara Mencairkan Dananya, Cek Nama Dulu di pip.kemdikbud.go.id
Peserta didik yang belum menjadi pemegang KIP dapat mendaftar ke sekolah atau Lembaga pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua atau wali. Namun, apabila tidak memiliki KKS, orang tua atau wali dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diperoleh dari RT/RW dan Kelurahan setempat.***