Pekerja 6 Sektor Ini Tak Lagi Dapat BLT Subsidi Gaji 2021, Begini Cara Tahu BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair

- 25 Juli 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi: BLT Subsidi Gaji kepada pekerja di 2021, namun pekerja 6 sektor ini tak lagi dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan. Kapan cair?
Ilustrasi: BLT Subsidi Gaji kepada pekerja di 2021, namun pekerja 6 sektor ini tak lagi dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan. Kapan cair? /Instagram @prakerja.go.id

BERITA DIY - Kemnaker kembali mencairkan BLT Subsidi Gaji kepada pekerja di 2021, namun pekerja 6 sektor ini tak lagi dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Di 2020, kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tak serumit BLT Subsidi Gaji di 2021. Sebab syarat utama dapat BSU di 2020, utamanya hanya pendapatan di bawah Rp5 juta.

Sebelum BLT Subsidi Gaji mulai dicairkan, ketahui dulu cara tahu bakal dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau tidak.

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Rp1Juta Cair? Begini Cara Daftar BSU Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021, Pasti Cair

Baca Juga: Info Terbaru BST Kemensos 2021: Daftar Penerima, Syarat Pengambilan, Lewat Rekening BRI hingga BNI Kapan Cair?

Seperti diketahui, BLT Subsidi Gaji merupakan program Kemnaker untuk membantu pekerja di tengah pandemi COVID-19. Diharapkan dengan adanya BSU BPJS Ketenagakerjaan,

Besaran BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker di tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1 juta per pekerja, lebih kecil dibandingkan 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Jangan Kaget BLT BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji Cair ke 8 Juta Pekerja

Baca Juga: Link Daftar Online Banpres BPUM BRI dan BNI Tahap 3 2021, Ini Cara Reservasi Terbaru Agar BLT UMKM Cair

Berikut ini merupakan syarat penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 terbaru:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja/Buruh penerima Upah

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV

5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta

6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Guru dan Honorer Cair Juli 2021, Klik BSU Info GTK 2021 info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Asik! Berusia 18 Tahun dan Punya KTP Bisa Dapat Rp3,55 Juta, Cek Cara Daftar BLT PPKM Kemnaker yang Mau Dibuka

Sementara kriteria pekerja yang mendapat BSU Subsidi Gaji, di antaranya ialah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria terakhir adalah pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa. 

Pekerja di sektor jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate tak lagi dapat BLT Subsidi Gaji di 2021. Jika kamu memenuhi kriteria itu namun tak dapat, segera hubungi HR perusahaan.***

 

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x