BERITA DIY - Kemnaker kembali mencairkan BLT Subsidi Gaji kepada pekerja di 2021, namun pekerja 6 sektor ini tak lagi dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Di 2020, kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tak serumit BLT Subsidi Gaji di 2021. Sebab syarat utama dapat BSU di 2020, utamanya hanya pendapatan di bawah Rp5 juta.
Sebelum BLT Subsidi Gaji mulai dicairkan, ketahui dulu cara tahu bakal dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau tidak.
Seperti diketahui, BLT Subsidi Gaji merupakan program Kemnaker untuk membantu pekerja di tengah pandemi COVID-19. Diharapkan dengan adanya BSU BPJS Ketenagakerjaan,
Besaran BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker di tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1 juta per pekerja, lebih kecil dibandingkan 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
Baca Juga: Jangan Kaget BLT BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji Cair ke 8 Juta Pekerja
Berikut ini merupakan syarat penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 terbaru:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/Buruh penerima Upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM
Sementara kriteria pekerja yang mendapat BSU Subsidi Gaji, di antaranya ialah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria terakhir adalah pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.
Pekerja di sektor jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate tak lagi dapat BLT Subsidi Gaji di 2021. Jika kamu memenuhi kriteria itu namun tak dapat, segera hubungi HR perusahaan.***