Pada tahap pertama, beberapa daerah siaran televisi analog akan mulai dimatikan oleh Kominfo. Beberapa daerah tersebut yaitu
- Wilayah Aceh
- Wilayah Riau
- Wilayah Banten
- Wilayah Kalimantan Timur
- Wilayah Kalimantan Utara.
Penikmat siaran televisi analog di lima wilayah tersebut artinya mulai tanggal 17 Agustus tak bisa lagi menerima dan menyaksikan siaran dan harus beralih ke siaran digital.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk pindah ke tv digital. Pertama dengan menggunakan set top box (STB) DVBT2. STB digunakan untuk tv analog beralih ke digital. Sedangkan cara kedua menggunakan perangkat penerima DVB-T2. Perangkat DVB-T2 digunakan untuk yang televisinya sudah TV digital.
Mengutip dari laman kominfo.go.id, STB adalah komponen penting dalam migrasi teknologi televisi (TV) dari analog ke digital. Dengan STB, masyarakat bisa menonton televisi siaran digital yang kualitasnya lebih baik dari analog.