5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM
Salah dua syarat terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yakni karyawan harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan berada di daerah PPKM Level 4.
"Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida Fauziyah.
Untuk cek penerima BLT BPJS ketenagakerjaan pada tahun lalu dilakukan melalui link kemnaker.go.id. Namun untuk subsidi upah Rp1 juta yang baru saja disampaikan Menaker, belum ada informasi mengenai dimana pengecekan nama penerima dapat dilakukan.
Berikut ini langkah cek daftar penerima subsidi upah pada tahun lalu di kemnaker.go.id:
- Buka website www.kemnaker.go.id
- Klik Masuk pada bagian pojok kanan atas
- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap
- Status pemberitahuan akan muncul pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BSU Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Selain itu, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa penerima BSU Subsidi Gaji ini wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.