1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Pekerja/Buruh penerima Upah dibuktikan dengan gaji yang didaftarkan
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kepesertaan
4. Berada di Zona PPKM IV
5. Memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta
6. Karyawan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM
7. Jika karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK.
Itulah cara cek BLT Subsidi Gaji 2021 yang segera cair dan cara cek BPJS Ketenagakerjaan karyawan di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***