1. Membawa Syarat Dokumen Pencairan BST yaitu:
- Surat undangan pencairan BST yang diberikan Ketua RT. Surat tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Bawa dokumen asli KTP dan KK.
2. Ambil nomor urut atau antrean setelah tiba di Kantor POS.
3. Setelah sampai giliran Anda, serahkan KTP atau KK serta surat undangan dari RT kepada petugas loket Pos.
4. Selanjutnya, petugas loket Pos akan men-scan barcode pada surat undangan.
5. Jika data sudah sesuai, BST sebesar Rp600 ribu akan langsung diterima masyarakat.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat BST Kemensos Rp600 Ribu, Beda dengan BST DKI Jakarta