BERITA DIY - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat yang diberlakukan dari 3 Juli yang rencananya berakhir pada 20 Juli 2021. Hal itu dikarenakan penyebaran Covid-19 belum juga efektif terkendali.
Perpanjangan PPKM Darurat merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi untuk memperpanjang pembatasan hingga tanggal 25 Juli 2021. Pelonggaran akan dilakukan secara bertahap per tanggal 26 Juli 2021 jika angka positif corona cenderung menurun.
Sebagai respons, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021, yang membagi level 3 dan 4 pada Kabupaten atau Kota sesuai dengan situasi pandemi masing-masing wilayah di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Perjalanan Untuk Daerah PPKM Level 3 dengan Pesawat, Kereta Api, dan Bus
Adapun pemberlakuan PPKM level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali dimulai sejak hari ini, 21 Juli 2021 hingga Minggu, 25 Juli mendatang. Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnivan selaku Menteri Dalam Negeri.
Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tersebut, utamanya ditujukan kepada Kepala Daerah, dari Walikota, Bupati, hingga Gubernur. Adapun rincian atau pembagian Kota atau Kabupaten se Jawa dan Bali berdasarkan kriteria level 3 dan 4 diuraikan sebagai berikut:
1. DKI Jakarta
- Level 4 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
- Level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; dan
- Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
3. Jawa Barat
- Level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung
- Level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
4. Jawa Tengah
- Level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
- Level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
- Level 3 yaitu Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.
- Level 4 Yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
6. Jawa Timur
- Level 3 yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
- Level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
7. Bali
- Level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.
Sementara itu, pada poin ke-3 Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa peraturan pembatasan sama antara wilayah level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali. Dengan kata lain, tidak ada perbedaan.
Seperti contohnya, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara online, sektor non-esensial diberlakukan 100 persen WFH (Work From Home), dan beberapa ketentuan yang ketat pada pelaksanaan operasi sektor esensial.
Demikianlah informasi terkini tentang perpanjangan PPKM Darurat bersama dengan rincian Kabupaten dan Kota berdasarkan pembagian kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali.***