Cara Cek PIP Kemendikbud 2021 Cair dengan NISN SD SMP SMA, Penerima Bantuan Login di pip.kemdikbud.go.id

- 20 Juli 2021, 17:15 WIB
Cara cek penerima PIP Kemendikbud Juli 2021 jenjang SD, SMP, SMA melalui link pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek penerima PIP Kemendikbud Juli 2021 jenjang SD, SMP, SMA melalui link pip.kemdikbud.go.id. /Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Cara cek Program Indonesia Pintar (PIP) berikut dengan NISN siswa berbagai jenjang, dari SD, SMP dan SMA dan setara. Cara mengetahui penerima bantuan tersebut yakni melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan program PIP adalah untuk mendukung siswa dari berbagai jenjang dengan menyalurkan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.

Bantuan PIP yang diberikan Kemendikbud, menyasar siswa dan/atau mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Update Cara Cek Bansos Tunai PPKM, Daftar Penerima BST dan PKH Kemensos di Cekbansos.kemensos.go.id

Melalui program PIP, pemerintah lewat Kemendikbud berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Aktivasi rekening bagi para penerima PIP telah ditutup pada 31 Mei 2021 yang lalu, namun siswa SD, SMP dan SMA serta setaranya bisa cek penerima bantuan PIP pada link pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Bansos Tunai BST DKI Rp600 Ribu Cair Hari Ini, Cek Penerima Bukan di cekbansos.kemensos.go.id Tapi di Link Ini

PIP sendiri dirancang membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD hingga SMA/SMK dan jalur non formal paket A sampai paket C serta pendidikan khusus.

Bantuan PIP dapat digunakan dapat digunakan oleh penerima untuk membantu biaya personal pendidikan siswa atau mahasiswa (peserta didik), seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya pendidikan uji kompetensi.

Baca Juga: BST DKI Tahap 5 dan 6 Cair Hari Ini! Cek Daftar Penerima Bansos Tunai Rp600 Ribu di corona.jakarta.go

Prioritas sasaran penerima bantuan PIP

  • Peserta didik pemegang KIP;
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/ yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan;
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: 7 Bantuan yang Dicairkan Pemerintah saat PPKM Darurat: BST, PKH, BLT UMKM atau BPUM hingga Diskon Listrik

Cara cek penerima PIP Kemendikbud Juli 2021

  • Cek penerima PIP melalui HP atau komputer dengan jaringan internet, adalah sebagai berikut.
  • Klik website pip.kemdikbud.go.id
  • Pilih "Cari Penerima PIP".
  • Masukkan "NISN", "Tanggal Lahir", dan "Nama Ibu Kandung".
  • Pilih "Cari".
  • Status kepesertaan kamu akan muncul kemudian.

NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional. Jika lupa NISN, kamu bisa mengeceknya dengan mengikuti tahapan berikut ini:

  • Akses laman nisn.data.kemdikbud.go.id.
  • Klik menu "Data Siswa" (kiri layar).
  • Klik menu "Pencarian Berdasarkan Nama".
  • Isi dengan informasi yang benar pada kolom Nama Siswa, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu.

Baca Juga: Cek Link 5 Bantuan yang Cair di Bulan Juli 2021: Ada BST, PKH, hingga BLT UMKM Banpres BPUM Tahap 2

Setelah dinyatakan menerima PIP, peserta didik bisa mencairkannya. Berdasarkan catatan di jendela.kemdikbud.go.id, pencairan PIP dilakukan dengan membawa KIP serta beberapa dokumen yang bisa mengesahkan kebenaran akan kepemilikan kartu tersebut ke bank penyalur terdekat yang ditetapkan pemerintah di tiap daerah.

Bagi yang ingin mendaftar PIP, siswa/mahasiswa dapat mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua ke lembaga pendidikan yang sedang peserta didik naungi.

Namun, jika belum memiliki KKS, orang tua peserta didik dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran PIP.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x