Sebagaimana diatur dalam Mendagri Nomor 14 tentang PPKM, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni hingga 5 Juli, bisa diperpanjang setelah PPKM selesai. Nah dengan adanya keputusan baru PPKM Darurat, pengemudi dengan SIM yang masa berlakunya habis diberikan dispensasi.
Dispensasi yang dimaksud adalah perpanjangan waktu pengurusan SIM sampai 20 Juli 2021 atau sampai PPKM Darurat selesai. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kehabisan slot atau ancaman denda.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Kamis, 1 Juli 2021
Seperti biasa, jadwal operasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta dilakukan setiap hari. Sedangkan untuk lokasi pelayanannya biasanya relatif berubah.
Biaya dan Syarat
Untuk biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Lokasi tersebut yakni Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Sedangkan untuk lokasi di wilayah Jakarta Utara sampai dengan hari ini ditiadakan.
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Senin, 19 Juli 2021 selengkapnya.