BERITA DIY – NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak ada atau tidak terdaftar jadi penerima di link Eform BRI (eform.bri.co.id), pelaku UMKM bisa coba cara lain cek penerima BLT via onlie melalui link yang disediakan bank penyalur BPUM Rp1,2 juta lainnya.
Adapun link tersebut yaitu banpresbpum.id yang merupakan link resmi dari bank BNI untuk cek penerima BLT UMKM jika NIK KTP tidak ada atau tidak terdaftar di link Eform BRI (eform.bri.co.id).
Eform BRI (eform.bri.co.id) dan banpresbpum.id dari BNI merupakan dua link resmi dari bank penyalur BPUM Rp1,2 juta usulan Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM).
Keduanya dapat dicek dengan mudah cukup menggunakan NIK KTP, kemudian dimasukkan pada kolom yang tersedia di link banpresbpum.id atau Eform BRI (eform.bri.co.id).
Jika dinyatakan menjadi penerima BLT UMKM, penyaluran dana BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan dengan cara verifikasi berkas berupa KTP asli dan fotokopi, buku rekening, dan SPTJM yang disediakan bank penyalur tersebut.
Penyaluran BLT Rp1,2 juta kepada 3 juta pelaku UMKM akan segera dimulai pemerintah pada Juli hingga September 2021 mendatang.
Kabar baik mengenai penyaluran dana BPUM tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers yang juga disiarkan secara daring melalui akun YouTube Kemenkeu RI.
Percepatan penyaluran dana BLT UMKM tersebut dilakukan pemerintah menyusul adanya kebijakan PPKM Darurat sejak 3 – 20 Juli 2021.
“PPKM Darurat ini pada bulan Juli sampai dengan September untuk sisa anggarannya Rp3,6 triliun bagi 3 juta umkm bisa diberikan pada masyarakat sehingga bisa membantu masyarakat pada kondisi PPKM Darurat,” terang Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Jumat, 2 Juli 2021 lalu.
Adapun jumlah 3 juta penerima BPUM tersebut berasal dari sisa target penyaluran BLT UMKM yang sebelumnya berjumlah 12,8 juta dan telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima pada kuartal 1 dan 2 tahun 2021 ini.
Pelaku UMKM yang terdaftar menjadi penerima BLT ini akan berkesempatan mendapatkan dana BPUM Rp1,2 juta, namun sebelumnya para pelaku UMKM tersebut harus sudah memenuhi syarat dan berkas saat pendaftaran.
Syarat pendaftaran BPUM yang harus sudah terpenuhi yaitu seperti berstatus WNI, memiliki KTP Elektronik, bukan ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN atau BUMD, tidak sedang menerima KUR, dan memiliki usaha mikro yang melengkapi berkas untuk pendaftaran BPUM.
Kemudian telah mengajukan berkas pengajuan pendaftaran BPUM berupa KTP, KK, SKU atau NIB ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat tersebut akan dihubungi pihak bank penyalur untuk melakukan penyaluran BPUM.
Namun, pelaku UMKM juga dapat cek penerima via online melalui link Eform BRI (eform.bri.co.id) dan banpresbpum.id dari BNI dengan cara berikut:
Eform BRI (eform.bri.co.id)
- Siapkan NIK KTP
- Buka link Eform BRI (eform.bri.co.id)
- Pilih BPUM, maka akan diarahkan ke link eform.bri.co.id/BPUM
- Masukkan NIK KTP pada “nomor KTP”
- Masukkan kode verifikasi, klik refresh jika kode sulit dibaca
- Klik proses inquiry
- Link eform.bri.co.id akan melakukan pencarian, data yang sesuai dengan NIK KTP pendaftar BPUM
Jika dinyatakan menjadi penerima, maka akan muncul lampiran hijau yang menampilkan data NIK KTP, nama penerima, serta nomor rekening penerima. Cara pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta juga akan ditampilkan pada link eform.bri.co.id tersebut.
Namun jika NIK KTP tidak ada atau tidak terdaftar pada link eform.bri.co.id, maka pelaku UMKM dinyatakan gagal dapat BLT BPUM.
Pelaku UMKM dapat coba cara lain cek di link banpresbpum.id dari BNI dengan cara berikut ini.
banpresbpum.id dari BNI
Sama seperti Eform BRI (eform.bri.co.id), cukup memasukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia pada link banpresbpum.id, kemudian klik CARI.
Jika NIK KTP muncul atau terdaftar menjadi penerima, maka dana BLT UMKM Rp1,2 juta dapat dicairkan via bank BNI dengan membawa syarat seperti yang tercantum pada link banpresbpum.id, yaitu membawa KTP asli dan fotokopi, buku rekening (jika diperlukan), dan SPTJM yang telah didownload pada link banpresbpum.id.
Dana BLT BPUM Rp1,2 juta via bank BNI dapat segera diterima pelaku UMKM usai berkas pencairan selesai diverifikasi.***