- Pilih tahun
- Pilih tahap
- Klik CEK
Setelah itu akan muncul data penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 bulan Juli bagi peserta didik SD, SMP, hingga SMA di wilayah DKI Jakarta.
Sebagaimana diberitakan Berita DIY sebelumnya, berikut besaran dana KJP Plus yang akan diterima masing-masing peserta didik:
- SD/MI/SDLB: Rp250.000
- SMP/MTs/SPLMB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
Sedangkan tambahan SPP untuk sekolah sawasta per bulan juga dirinci berdasarkan jenjang pendidikan.
- SD/MI/SDLB: Rp130.000
- SMP/MTs/SPLMB: Rp170.000
- SMA/MA/SMALB: Rp290.000
- SMK: Rp240.000
- PKBM: -
Sedangkan syarat untuk dapat bantuan Kartu Jakarta PIntar Plus untuk siswa SD, SMP, SMA adalah sebegai berikut:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
Sedangkan aturan penggunaan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 2021 Bulan Juli tersebut yaitu: