- Dana KJP Plus yang dapat ditarik maksimal Rp100 ribu per bulan di ATM rekening Bank DKI dan sisa dana bulanan dibelanjakan secara non tunai.
- Dana Rutin dapat dipergunakan mulai tanggal 1 – 3 setiap bulan dan Dana Berkala dapat mulai digunakan untuk belanja keperluan sekolah pada libur akhir semester.
Namun, selama pandemi Covid-19, peraturan penggunaan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 2021 Bulan Juli yaitu sebagai berikut:
- Biaya Dana Rutin dan Berkala dapat digunakan setiap bulan secara rutin atau non tunia
- Biaya Dana Rutin dan Berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan, termasuk pemenuhan biaya komunikasi dan internet pembelajaran online.***