Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut.
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Hukum lainya yakni soal pembagian jatah daging yang dikorbankan. Muncul pertanyaan apakah seseorang yang berkurban boleh memakan daging hewan yang dirinya kurbankan atau tidak?
Ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis: ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) serta ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).
Baca Juga: Puasa Tarwiyah: Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya Jelang Idul Adha 2021
Seseorang yang berkurban untuk nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sementara, orang yang berkurban untuk ibadah sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.
Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya. Sehingga, ibadah kurban yang upaling tama ialah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban.***