BERITA DIY - Berikut ini fakta-fakta seputar hukum-hukum orang yang hendak berkurban. Mulai dari jatah daging hingga larangan potong kuku, benarkah? Simak artikel ini untuk mengetahui jawaban selengkapnya.
Tak terasa Hari Raya Idul Adha 1442 H sebentar lagi akan terasa uforianya bagi seluruh umat muslim dipenjuru dunia. Pada Idul Adha, umat muslim akan melakukan penyembelihan hewan kurban seperti sabi, kambing/domba, atau unta.
Sebagaimana diketahui, Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 sesuai dengan kalender Hijriah dimana pada tanggal tersebut merupakan tanggal 10 Dzulhijjah.
Hukum dasar ibadah berkurban ialah sunnah yang mana perintahnya disebut dalam Al Qur’an surat Al Kautsar ayat ke dua sebagai firman Allah SWT.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).
Namun, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa hukum yang wajib dipatuhi bagi orang yang hendak berkurban. Beberapa hukum tersebut di antaranya adalah larangan memotong kuku.
Hal tersebut sebagaimana anjuran Rasulullah SAW dimana seseorang yang berniat untuk berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya mulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih pada hari Idul Adha nanti.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut.
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Hukum lainya yakni soal pembagian jatah daging yang dikorbankan. Muncul pertanyaan apakah seseorang yang berkurban boleh memakan daging hewan yang dirinya kurbankan atau tidak?
Ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis: ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) serta ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).
Baca Juga: Puasa Tarwiyah: Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya Jelang Idul Adha 2021
Seseorang yang berkurban untuk nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sementara, orang yang berkurban untuk ibadah sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.
Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya. Sehingga, ibadah kurban yang upaling tama ialah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban.***