Kemudian 79.346 KK di Jakarta Barat, 210.344 KK di Jakarta Utara, 4.120 KK di Kepulauan Seribu, serta 55.346 KK di Jakarta Pusat.
Berikut syarat penerima bantuan sosial Rp 600 ribu DKI Jakarta:
- Penerima bantuan harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil DKI Jakarta.
- Penerima bansos Rp 600 ribu bukan termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
- Penerima BST bukan termasuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
- Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.
- Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.***