BERITA DIY - Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta akan segera cair. Lalu bagaimana cara penyalurannya?
Pemprov DKI Jakarta menyatakan proses penyaluran BST akan dilakukan pada pekan ketiga Juli 2021. Cara penyalurannya juga telah dimatangkan oleh Pemprov DKI.
Nantinya cara penyaluran BST ini dilakukan dengan bekerjasama dengan Bank DKI. Cara penyalurannya yaitu dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI.
Lalu seperti apa cara lengkap penyaluran BST Pemprov DKI? Berikut merupakan cara lengkap penyalurannya:
1. Masyarakat yang dapat menerima harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta
2. Masyarakat penerima harus memastikan bahwa dirinya tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
3. Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021
4. Penerima BST akan menerima undangan maksimal H-1 sebelum pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk